CafeJurnalis.com –
Anda pasti pernah melakukan transaksi pembelian dan harga jualnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan harga penawaran, penjual biasanya berdalih bahwa harga barang tersebut tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
Semua orang yang memasok barang atau jasa akan dikenakan PPN. Sampai saat ini hampir setiap orang selalu dikaitkan dengan PPN ini, namun masih banyak yang belum mengetahui apa itu PPN atau berapa bea yang dikenakan pada setiap transaksinya.
Lantas, apa sebenarnya PPN itu dan bagaimana cara menentukan besarnya PPN pada setiap transaksi yang terjadi dan siapa saja yang harus dikenakan PPN.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai atau pajak atas setiap pembelian dan penjualan barang dan jasa di dalam negeri, yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun Wajib Pajak yang berbentuk unit usaha atau pemerintah.
objek PPN
Dari definisi PPN ini jelas bahwa mereka yang harus melakukan Koleksi Pelaporan PPN dan PPN Untuk setiap transaksi ada penjual barang atau jasa, namun pihak yang harus membayar PPN adalah pembeli atau konsumen yang membeli produk atau jasa tersebut.
Karena PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung, maka konsumen atau pembeli akhir yang menanggung pajak tersebut tidak membayar PPN secara langsung ke kas negara, tetapi melalui orang lain dalam hal ini penjual.
Penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBm).
Barang dan jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai
Pemerintah juga mengatur setiap barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak (BKP)
- Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan JKP dari luar dan dalam daerah pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Kegiatan pembangunan gedung sendiri dengan luas lebih dari 200 meter, yang dilakukan di luar perusahaan atau lingkungan kerja oleh orang perseorangan atau badan usaha yang hasilnya dipergunakan untuk diri sendiri atau orang lain.
- Penyerahan harta yang tidak diperjualbelikan untuk tujuan semula, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan harta tersebut dapat dikreditkan.
Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai
Sedangkan jenis barang atau jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai antara lain:
- Menambang atau menggali barang di dalam tanah
- Barang berupa kebutuhan sembako yaitu; Nasi, jagung, susu, sayur dan daging
- Uang, emas batangan, dan surat berharga
- Makanan, minuman di restoran atau restoran
- Layanan medis, layanan sosial, layanan keuangan, asuransi dan pendidikan
Umumnya tarif PPN yang dikenakan untuk setiap transaksi barang dan jasa untuk pengiriman dalam negeri adalah 10% sedangkan untuk ekspor. BKP Dan ekspor JKP dikenakan tarif PPN khusus 0%.
Tarif pajak pertambahan nilai umum 10% juga dapat diubah, tetapi tidak boleh kurang dari 5% dan maksimum 15% berdasarkan peraturan pemerintah.
Demikian sedikit ulasan mengenai pengertian pajak pertambahan nilai, dasar hukum pajak pertambahan nilai, pokok-pokok pajak pertambahan nilai hingga besarnya tarif pajak pertambahan nilai yang ditetapkan dan diatur oleh pemerintah. (mz)